Cara berhenti berlangganan PDAM

PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) merupakan BUMD yang mengolah air dari berbagai macam sumber hingga layak dipakai masyarakat umum dan bertanggung jawab menyalurkannya ke rumah pelanggan.

Setiap wilayah umumnya dikelola mandiri oleh pemerintah kota atau daerah masing-masing.

Apa langganan PDAM itu bisa dibatalkan?

Ya, customer dapat berhenti berlangganan layanan PDAM dengan berbagai macam alasan.

Cara membatalkan langganan PDAM

Untuk memutus langganan PDAM saat ini hanya bisa dilakukan dengan pengajuan ke kantor PDAM setempat.

  1. Pergi ke kantor cabang PDAM di kotanya. Alamat bisa cek Google.
  2. Ambil antrian ke customer service.
  3. Ajukan permohonan berhenti berlangganan air.
  4. Kita akan diberikan formulir berhenti berlangganan. Pilih satu diantara dua jenis: Sementara (maksimal 3 bulan) atau permanen.
  5. Isi semua informasi yang diperlukan, fotokopi KTP sesuai identitas pelanggan, tanda tangan, dan biaya materai Rp. 10.000.
  6. Lunasi semua tagihan yang belum terbayarkan.
  7. Permintaan akan diterima.
  8. Petugas PDAM akan datang dalam 7 hari kerja menutup pipa air apabila sementara atau mencabut sambungan pipa pelanggan dan meterannya apabila permanen.

Tinggalkan Balasan