Cara membatalkan NPWP

Sekilas mengenal NPWP

Advertisements

NPWP adalah kode identitas dari wajib pajak yang sudah bekerja atau menjalankan usahanya.

Memiliki NPWP adalah persyaratan saat peserta ingin mengajukan kredit atau membuka investasi.

Apa NPWP itu bisa dibatalkan?

NPWP bisa dihapuskan asal memenuhi ketentuannya, yang bisa dikategorikan secara umum bahwa peserta sudah wafat atau tidak berada lagi di Indonesia.

Proses ini bisa memakan waktu hingga 6 bulan sejak pengajuan diterima. Jadi harap bersabar.

Untuk menonaktifkan NPWP karena sedang menganggur atau tidak bekerja bisa diajukan.

Hal-hal yang bisa diperlukan untuk pembatalan NPWP

Untuk mengurus proses penghapusan NPWP maka ada beberapa hal yang wajib diperhatikan.

  • Nama Lengkap
  • Jenis Kelamin
  • Tempat Lahir
  • Status Kewarganegaraan Indonesia atau Asing
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Pekerjaan
  • Penghasilan
  • Aset
  • Formulir penghapusan NPWP
  • Status pernikahan
  • Surat pernyataan ahli waris
  • Dokumen pernyataan meninggal dunia
  • Surat pernyataan wajib pajak sudah tidak tinggal dan bekerja di Indonesia
  • Dokumen pisah harta
  • Usaha atau wajib pajak badan telah bubar
  • Alasan penghapusan NPWP

Keterangan tambahan dari sumber resmi https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp

Dokumen yang disyaratkan meliputi:

  1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Cara membatalkan NPWP

Proses penghapusan NPWP bisa diurus secara online atau mandiri, anda tinggal mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Silakan download formulir penghapusan NPWP. Filenya berada di akhir halaman dalam bentuk dokumen Excel (XLS).
  2. Cetak dan isi formulir tersebut.
  3. Hasilnya dan dokumen pelengkap sesuai persyaratan bisa dikirimkan ke kantor pajak setempat (KPP/Kantor Pelayanan Pajak) melalui surat pos atau kurir ekspedisi.
  4. Tunggu tanggapan dari petugas yang berwenang.
  5. Biasanya akan dilakukan verifikasi dan survei lebih lanjut sebelum disetujui.
  6. Ikuti arahannya sampai selesai.

Agar lebih cepat, peserta tidak perlu mengunduh dan print sendiri, anda bisa datang langsung ke kantornya. Ini lebih baik solusinya, kecuali anda tidak sedang berada di Indonesia.

Tautan penting

Untuk informasi lebih jauh anda dapat menghubungi customer service dari DJP lewat jalur komunikasi berikut.

Advertisements

Tinggalkan Balasan